Ayah Rudapaksa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Ganda, Korban Hamil dan Melahirkan 2 Kali
Ayah rudapaksa anak kandung penyandang disabilitas ganda di Blora. Korban hamil dan melahirkan dua kali.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Ayah rudapaksa anak kandung penyandang disabilitas ganda di Blora. Korban hamil dan melahirkan dua kali.
Dijelaskan D, pada Februari 2021, F sudah pernah melahirkan bayi pertamanya.
Namun, bayi tersebut meninggal saat usianya baru 10 bulan.
Ketika itu, tidak ada kerabat dan tetangga yang berani membantu F karena ayah korban dikenal ketus.
Sementara itu, atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMuria.com, TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.