Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Ganda, Korban Hamil dan Melahirkan 2 Kali

Ayah rudapaksa anak kandung penyandang disabilitas ganda di Blora. Korban hamil dan melahirkan dua kali.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Ayah rudapaksa anak kandung penyandang disabilitas ganda di Blora. Korban hamil dan melahirkan dua kali. 

Dijelaskan D, pada Februari 2021, F sudah pernah melahirkan bayi pertamanya.

Namun, bayi tersebut meninggal saat usianya baru 10 bulan.

Ketika itu, tidak ada kerabat dan tetangga yang berani membantu F karena ayah korban dikenal ketus.

Sementara itu, atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMuria.com, TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved