Sejumlah Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Lahat Dicopot Buntut Vonis Ringan Pelaku Rudapaksa
Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU Kejari Lahat dan pejabat struktural yang menaungi.
TRIBUNNEWS.COM, LAHAT- Sejumlah pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat Sumatera Selatan dionaktifkan sementara atau dicopot buntut vonis ringan pelaku pemerkosaan.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial AAP di Lahat divonis 10 bulan.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat
Pencopotan tersebut berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana yang pada Senin 9 Januari 2023.
Dalam Siaran Persnya disebut bahwa Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan pihaknya tetap bakal melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Kejagung.
"Suka tidak suka tetap kami laksanakan dan menindaklanjuti putusan itu. Ini adalah bagian daripada bentuk sanksi institusi Kejaksaan atas sesuatu tindakan yang bertentangan dengan arahan kebijakan pusat, " ujar Sarjono kepada Tribunsumsel.com via telepon, Senin (9/1/2023).
Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU dan pejabat struktural yang menaungi.
"Untuk strukturalnya (yang dinonaktifkan) Kasi Pidum, Kasubsi-nya dan pejabat struktural lain. Ini adalah bentuk respon cepat pengambilan keputusan oleh Kejaksaan atas kinerja bawahan yang terbukti tidak sesuai SOP, " katanya.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding
Hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Penonaktifan dilakukan sampai keputusan final hasil pemeriksaan tim eksaminasi.
"Sampai batas waktu hasil pemeriksaan yang final, pasti ada finalisasi apa yang jadi keputusan tim eksaminasi terhadap pejabat yang lalai melakukan, " ujarnya.
Kutipan Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung RI
Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara
Tertulis dalam siaran persnya tersebut, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Sumber: Tribun Sumsel
Beda Keterangan Dinas Pendidikan dan Wali Kota soal Kepala Sekolah di Prabumulih yang Dicopot |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Sosok Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Diduga Gara-gara Tegur Anak Wali Kota |
![]() |
---|
Pengakuan Warga yang Konsumsi Diduga Beras Oplosan: Rasanya Aneh, Kenyal Seperti Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.