Selasa, 7 Oktober 2025

Sejumlah Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Lahat Dicopot Buntut Vonis Ringan Pelaku Rudapaksa

Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU Kejari Lahat dan pejabat struktural yang menaungi. 

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Sejumlah pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat Sumatera Selatan dionaktifkan sementara atau dicopot buntut vonis ringan pelaku pemerkosaan. 

"kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.  

Selain itu,  berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.

Ditegaskanya,  berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.

Kemudian,  berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. 

"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru.  Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan.  Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved