Selasa, 7 Oktober 2025

Skenario Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Gresik, Ibu Korban Pura-pura Hamil agar Warga Tidak Curiga

Pengakuan ibu korban yang menutupi kehamilan anaknya dengan berpura-pura hamil agar warga mengira bayi yang lahir merupakan bayinya.

Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pengakuan ibu korban yang menutupi kehamilan anaknya dengan berpura-pura hamil agar warga mengira bayi yang lahir merupakan bayinya. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Seorang ayah berinisial AG (55) tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 7 bulan.

Dalam kasus ini, Polres Gresik telah menetapkan AG sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023).

Untuk menutupi aib keluarga ini, ibu korban berinisial IN berpura-pura hamil agar anak yang lahir dianggap warga sebagai anaknya.

Sementara korban yang masih berusia 14 tahun dikurung di rumah selama hamil.

Baca juga: Siswi SMP di Gresik Hamil 7 Bulan, Polisi akan Periksa Ayah Tiri dan Pacarnya

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan megatakan IN memakai bantal diperutnya agar dianggap hamil.

"Dia kemudian melindungi suaminya, sampai dia pakai spons bantal."

"Dengan tujuan, kalau nanti jabang bayinya lahir akan dibilang anaknya, bukan anak dari anaknya (cucu). Intinya dia dapat tekanan dari suaminya, takut," ungkapnya pada Kamis (5/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, pelaku menikah siri dengan ibu korban pada 2016.

Aldhino Prima mengungkap IN terpaksa melakukan ini karena takut dengan suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jadi pada intinya itu, istrinya (sengaja berpura-pura) sebenarnya takut sama suaminya. Sebab suka main tangan, galak, pernah KDRT juga, makanya istrinya ini takut," terangnya.

Selain itu, IN yang saat ini masih trauma juga mengaku takut suaminya dipenjara.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga

Menurut Aldhino, IN masih terbebani biaya persalinan anaknya dan biaya hidup sehari-hari.

"Istrinya ini kan takut kalau suaminya dipenjara, siapa yang akan menghidupi, siapa yang kasih nafkah," ujarnya.

Kini Pemkab Gresik akan memberikan bantuan termasuk biaya untuk persalinan korban.

Meski IN berusaha menutupi kasus ini, ia tidak menjadi tersangka karena melakukan hal tersebut di bawah tekanan.

"Enggak (termasuk pidana), karena dia kan di bawah tekanan. Untuk menjadikan tersangka, kan perlu alat bukti lain. Ini juga masih kami periksa, dari tadi masih kami lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Baca juga: Anak Bawah Umur di Konawe Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Cerita kepada Saudaranya

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menjelaskan AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Dihadapan media, AG mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.

"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata AG dengan tangan diborgol.

AG mengaku tergoda melihat anak tirinya karena belum diberi anak dari pernikahan dengan ibu korban.

"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," bebernya.

Baca juga: KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS

Tersangka Sempat Diamuk Warga

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengetahui korban sedang hamil, Selasa (3/1/2023).

Beruntungnya, pelaku selamat karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.

Plt Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng, Iptu Moch Dawud, mengatakan pihak kepolisian segera datang setelah mendengar laporan.

"Kemarin, Bhabinkamtibmas (Polsek Benjeng) yang mengetahui ada kabar tersebut kemudian mendatangi lokasi."

"Pada saat itu posisi massa sudah berkumpul di depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB," terangnya.

Polisi mencoba menenangkan massa yang berbuat anarkis.

Setelah situasi kondusif, petugas mencoba membujuk pelaku untuk dapat diperiksa di kantor polisi.

"Setelah saya ajak bicara, baru sekitar pukul 23.30 WIB, ayah tirinya mau kami ajak ke kantor polisi, warga juga menerima (terduga pelaku dibawa polisi)."

"Karena korban di bawah umur, maka untuk penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polres Gresik," ujarnya, masih dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hamzah Arfah) (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved