Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Paruh Baya di Bandung Rekam Bagian Dalam Rok Wanita Lalu Videonya Dijual

Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980 buah

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi- Polresta Bandung meringkus tersangka pengintip dan perekam bagian terlarang wanita atau dalaman wanita yang sedang menggunakan rok. Tak tanggung-tanggung, tersangka juga menjual video rekaman itu. 

Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.

Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023).
Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.

"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved