Ilustrasi- Polresta Bandung meringkus tersangka pengintip dan perekam bagian terlarang wanita atau dalaman wanita yang sedang menggunakan rok. Tak tanggung-tanggung, tersangka juga menjual video rekaman itu.
Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.
Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.