Kronologi Pemuda di Jember Bunuh Pacar yang Masih Pelajar, Korban Hamil 2 Bulan
Pemuda di Jember tega bunuh pacarnya yang masih pelajar, korban ternyata hamil 2 bulan. Berikut kronologinya
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian leher dan perut.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suaminya di Samarinda, Ketakutan karena Korban Ancam akan Habisi Nyawa Pelaku
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang seluruh barang bukti ke sungai.
"Yang dibuang itu, satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Juncto Pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Imam Nahwawi, Kompas.com/Bagus Supriadi)