Jadi Buronan selama 11 Hari, Pelaku Pembunuhan di Depan Cafe Indah Palembang Ditangkap
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara
Teman-teman korban yang melihat hal tersebut lantas memegangi badan pelaku hingga pelaku terjatuh ke lantai kafe.
Baca juga: Fakta-fakta Penusukan di Bandung, Pelaku Berpura-pura Jadi Kurir hingga sempat Dihadang Emak-emak
Setelah terjatuh, pelaku berdiri tegak kembali sambil mencabut pisau Lipat dan membuka kunci pisau tersebut.
"Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak satu kali dan korban langsung mundur serta pelaku langsung melarikan diri keluar dari kafe," ujarnya.

Pada hari Senin 19/12/2022 sekira pukul 11.00 Wib pelaku ditangkap oleh Polsek sukarami ditempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cekcok Depan Cafe Indah Jalan Soekarno Hatta Palembang, Satu Orang Tewas