Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Buronan selama 11 Hari, Pelaku Pembunuhan di Depan Cafe Indah Palembang Ditangkap

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - Buronan tersangka kasus penusukan buntut percekcokan depan Cafe Indah Jalan Soekarno Hatta Palembang ditangkap usai jadi buron 11 hari 

Teman-teman korban yang melihat hal tersebut lantas memegangi badan pelaku hingga pelaku terjatuh ke lantai kafe.

Baca juga: Fakta-fakta Penusukan di Bandung, Pelaku Berpura-pura Jadi Kurir hingga sempat Dihadang Emak-emak

Setelah terjatuh, pelaku berdiri tegak kembali sambil mencabut pisau Lipat dan membuka kunci pisau tersebut.

"Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak satu kali dan korban langsung mundur serta pelaku langsung melarikan diri keluar dari kafe," ujarnya.

Cekcok depan Cafe Indrah Jalan Soekarno Hatta Palembang, satu orang tewas menjadi korban penusukan, Kamis (8/12/2022). Pelaku Herpin saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (28/12/2022).
Cekcok depan Cafe Indrah Jalan Soekarno Hatta Palembang, satu orang tewas menjadi korban penusukan, Kamis (8/12/2022). Pelaku Herpin saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (28/12/2022). (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Pada hari Senin 19/12/2022 sekira pukul 11.00 Wib pelaku ditangkap oleh Polsek sukarami ditempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cekcok Depan Cafe Indah Jalan Soekarno Hatta Palembang, Satu Orang Tewas

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved