Tenaga Kesehatan Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Jayapura
Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mogok kerja, Jumat (16/12/2022).
"Begitu Agustus sampai Desember 2022 dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing di seluruh Provinsi," sambungnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan Dibuka untuk 73 Nakes, Ini Dokumen Dibutuhkan
Daisy menjelaskan Kemenkes kembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk membayar.
"Kami sudah lakukan verifikasi, setelah itu diberikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua, selanjutnya Dinkes lagi verifikasi barulah diserahkan ke Pemda," ujarnya.
Daisy mengatakan, pihak RSUD Abepura mengajukan Rp 25 miliar yang harus dibayar oleh Pemda setempat, namun yang diberikan baru Rp 10 miliar.
"Maka Rp 10 miliar itu kami membayar insentif Covid 2021 sampai dengan Oktober."
"Karena memasuki November 2021, pasien Covid sudah mulai landai. Jadi kita minta untuk kembali buka pelayanan umum," lanjut Daisy.
Lebih lanjut, kata dokter Daisy, dana masih tersisa itu pihaknya terus berkoordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua.
"Utang ini kita kejar ke Pemda terus, tapi Pemda sampai saat ini menyatakan tidak punya kemampuan dana. Sehingga, beberapa minggu kemarin kami juga bertemu DPR akomisi III dan V," ucapnya.
Daisy mengatakan, hingga kini pihaknya masih berjuang agar dana insentif tersebut segera dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul
BREAKING NEWS: Nakes RSUD Abepura Papua Demo Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Setelah di Demo, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Mengenai Insentif Covid-19