Tenaga Kesehatan Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Jayapura
Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mogok kerja, Jumat (16/12/2022).
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mogok kerja, Jumat (16/12/2022).
Para tenaga kesehatan tersebut menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, Jumat (16/12/2022), insentif para nakes yang belum terbayarkan sejak Juni 2020 hingga Desember 2020.
Kemudian Oktober 2021 hingga Desember 2021. Selanjutnya, Januari 2022 hingga Desember 2022.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah
Para nakes tetap datang ke RSUD Abepura di Jalan Kesehatan Nomor 1 Kota Jayapura, Provinsi Papua sambil berorasi untuk menuntut hak mereka agar segera dibayarkan.
"Teman-teman, kita harus bersuara mengenai hak ini. Jangan diam-diam saja," teriak seorang nakes.
Mereka minta agar insentif tersebut segera dibayarkan, mengingat sudah sangat lama belum ada kejelasan mengenai pembayarannya.
Hingga berita ini diturunkan, puluhan nakes ini masih berkumpul guna melakukan aksi mogok kerja tersebut.
Tanggung Jawab Kementerian Kesehatan
Terkait aksi demo para nakes tersebut, Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas mengatakan, tuntutan tersebut bukanlah hal baru, namun sudah dilakukan berkali-kali.
Pihak manajemen RSUD Abepura juga sudah menjelaskan kepada para nakes tersebut.
"Persoalan tuntutan insentif Covid ini sudah dilakukan berkali-kali. Dan tidak ada orang lain, mereka (oknum) tertentu saja yang tinggal menuntut," kata Daisy kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) di Jayapura.
Menurut Dokter Daisy, insentif Covid tersebut adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
"Jadi untuk insentif Covid-19 itu tanggung jawab Kementerian Kesehatan sampai dengan Juli 2020."
"Begitu Agustus sampai Desember 2022 dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing di seluruh Provinsi," sambungnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan Dibuka untuk 73 Nakes, Ini Dokumen Dibutuhkan
Daisy menjelaskan Kemenkes kembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk membayar.
"Kami sudah lakukan verifikasi, setelah itu diberikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua, selanjutnya Dinkes lagi verifikasi barulah diserahkan ke Pemda," ujarnya.
Daisy mengatakan, pihak RSUD Abepura mengajukan Rp 25 miliar yang harus dibayar oleh Pemda setempat, namun yang diberikan baru Rp 10 miliar.
"Maka Rp 10 miliar itu kami membayar insentif Covid 2021 sampai dengan Oktober."
"Karena memasuki November 2021, pasien Covid sudah mulai landai. Jadi kita minta untuk kembali buka pelayanan umum," lanjut Daisy.
Lebih lanjut, kata dokter Daisy, dana masih tersisa itu pihaknya terus berkoordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua.
"Utang ini kita kejar ke Pemda terus, tapi Pemda sampai saat ini menyatakan tidak punya kemampuan dana. Sehingga, beberapa minggu kemarin kami juga bertemu DPR akomisi III dan V," ucapnya.
Daisy mengatakan, hingga kini pihaknya masih berjuang agar dana insentif tersebut segera dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul
BREAKING NEWS: Nakes RSUD Abepura Papua Demo Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Setelah di Demo, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Mengenai Insentif Covid-19