Minggu, 5 Oktober 2025

Tenaga Kesehatan Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19, Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Jayapura

Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mogok kerja, Jumat (16/12/2022).

Editor: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Puluhan tenaga medis (Nakes) yang bertugas di RSUD Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua menggelar aksi mogok kerja, Jumat (16/12/2022). Mereka menuntut pembayaran insentif Covid 19 yang hingga kini tak kunjung ada kejelasan pembayarannya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mogok kerja, Jumat (16/12/2022).

Para tenaga kesehatan tersebut menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, Jumat (16/12/2022), insentif para nakes yang belum terbayarkan sejak Juni 2020 hingga Desember 2020.

Kemudian Oktober 2021 hingga Desember 2021. Selanjutnya, Januari 2022 hingga Desember 2022.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah

Para nakes tetap datang ke RSUD Abepura di Jalan Kesehatan Nomor 1 Kota Jayapura, Provinsi Papua sambil berorasi untuk menuntut hak mereka agar segera dibayarkan.

"Teman-teman, kita harus bersuara mengenai hak ini. Jangan diam-diam saja," teriak seorang nakes.

Mereka minta agar insentif tersebut segera dibayarkan, mengingat sudah sangat lama belum ada kejelasan mengenai pembayarannya.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan nakes ini masih berkumpul guna melakukan aksi mogok kerja tersebut.

Tanggung Jawab Kementerian Kesehatan

Terkait aksi demo para nakes tersebut, Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas mengatakan, tuntutan tersebut bukanlah hal baru, namun sudah dilakukan berkali-kali.

Pihak manajemen RSUD Abepura juga sudah menjelaskan kepada para nakes tersebut.

"Persoalan tuntutan insentif Covid ini sudah dilakukan berkali-kali. Dan tidak ada orang lain, mereka (oknum) tertentu saja yang tinggal menuntut," kata Daisy kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) di Jayapura.

Menurut Dokter Daisy, insentif Covid tersebut adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

"Jadi untuk insentif Covid-19 itu tanggung jawab Kementerian Kesehatan sampai dengan Juli 2020."

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Tags
Jayapura
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved