Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapal SB Rahmat Jaya 12 Diamankan di Batam, Bawa Handphone, Sepeda, Tas hingga Pakaian Bekas

Kapal SB Rahmat Jaya 12 diamankan karena membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Editor: Dewi Agustina
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi kapal - Kapal SB Rahmat Jaya 12 diamankan karena membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai.

Atas tangkapan tersebut pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BAWA Barang Selundupan, Kapal SB Rahmat Jaya 12 Disergap Tim Patroli Gabungan di Batam

Sumber: Tribun Batam
Tags
Bea Cukai
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved