Selasa, 30 September 2025

Kasus Dokter vs Bidan di Pandeglang Banten Berakhir Damai: Begini Permohonan Maaf Suami Bidan

Dokter Aisyah melaporkan bidan Nunung karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19

Editor: Erik S
ahmad tajudin
Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung), selaku terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19, Kamis (1/12/2022). 

Diketahui dalam kasus ini, N merupakan seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang.

N sempat ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

Namun penahanan terhadap Bidan N kini telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penangguhan itu dikabulkan Majelis Hakim, pada sidang kedua yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sambil Terbata-bata, Suami Bidan di Pandeglang Minta Maaf ke Dokter Pelapor saat Dimediasi

dan

Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved