Kamis, 2 Oktober 2025

Duduk Perkara Sekdes Cantik di Purworejo Resmi Dipecat, Berawal dari Video di Kelab Malam

Duduk perkara kasus sekretaris desa (Sekdes) cantik di Purworejo, Jawa Tengah yang membuatnya kini resmi dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

Mereka membawa poster sang Sekdes dan diberikan tanda silang berwarna merah.

Diberitakan Kompas.com, sebelum demo di Kantor Bupati Purworejo, massa juga menggeruduk kantor desa pada Senin (12/9/2022).

Darinah, salah satu pengunjuk rasa mengaku sudah bosan dengan proses pemberhentian yang memakan waktu yang cukup lama.

Proses pemberhentian sekdes tersebut sudah berjalan selama 3 bulan lamanya.

"Yang kami tuntut sesegera mungkin kepala desa kami segera menandatangani surat pemberhentian, bila perlu hari ini kita tunggu," kata Darinah saat audiensi dengan pejabat Pemkab Purworejo

Andika Sari Sempat Nyatakan Bakal Lawan Pemecatan

Beberapa waktu lalu sebelum SK pemecatan turun, Andika Sari sempat bertemu dengan Tribunjogja.com.

Kala itu, Andika Sari menanggapi aksi warga yang berdemo dan menuntut dirinya dipecat dari jabatan sekdes. 

Andika Sari mengaku kecewa dengan gelaran aksi yang dilakukan warga.

Ia merasa aksi tersebut sudah sangat keterlaluan dan menilai ada provokator yang mendalangi.

"Ya kalau demo pertama, saya memang diam tidak memberikan statment apapun."

"Tetapi demo kedua pada 8 November 2022 itu, menurut saya sudah sangat-sangat keterlaluan."

"Saya pasti akan menindaklanjuti dan melaporkan dalang provokator aksi tersebut ke pihak hukum polisi yakni Polda Jateng," ucap Andika Sari, Sabtu (12/11/2022).

Ia mengaku telah memegang bukti dan nama orang yang diduga sebagai provokator.

Baca juga: Sekdes di Klaten Ini akan Gunakan Uang UGR Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo untuk Bangun Pesantren

Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti saya akan mengajukan banding, karena sudah diberikan SK tanpa ada kejelasan masalah. Sebab, tindakan saya tidak merugikan negara."

"Saya tidak melakukan korupsi atau penistaan agama, yang jelas saya tidak melakukan tindak pidana," tegasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Dewi Rukmini) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved