Pria di Tarakan Rudapaksa Anak Majikannya hingga Hamil 5 Bulan, Berdalih Suka Sama Suka
Pria di Tarakan rudapaksa anak majikannya hingga hamil 5 bulan. Pelaku berdalih perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
"Sehingga ia memendam semua dan memilih terus berdiam diri, sampai akhirnya terungkap oleh kedua orangtuanya," ungkapnya.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan menggali kronologi kejadian.
Gian menuturkan, saat ini, unit PPA mengalami kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari korban.
Sebab, korban terkesan tertutup saat dimintai keterangan. Korban juga hanya menjawab sekadarnya.
"Yang kita tahu sementara ini, bahwa korban diduga melakukan persetubuhan beberapa kali."
"Salah satunya di rumahnya ketika kedua orangtuanya keluar, kondisinya saat ini, sudah mengandung usia lima bulan," papar Gian.
Selain itu, kata Gian, korban juga terkesan enggan menjawab pertanyaan dari petugas.
Dijelaskannya, saat dimintai keterangan, korban hanya memandang kedua orangtuanya.
Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih SD, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Mengingat kondisi kehamilan korban, polisi meminta agar kedua orangtua korban melakukan pengawasan ketat di rumah, serta terus berkoordinasi dengan unit PPA.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarakan Timur.
Ia disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltara.com/Andi Pausiah, Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)