Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Sakit Hati Diminta Bantu Ekonomi, Dhio Racuni Keluarganya hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Setelah melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni keluarganya hingga tewas, kini Dhio terancam hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). | Setelah melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni keluarganya hingga tewas, kini Dhio terancam hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. 

Pada percobaan pertama Dhio menggunakan zat arsenik yang dicampurkannya ke minuman es dawet.

Namun karena dosis zat arsenik yang terlalu rendah, racun itu hanya menimbulkan efek mual-mual saja, tidak sampai menyebabkan kematian.

"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet."

Baca juga: Pengakuan Dhio Terduga Pelaku yang Racun Satu Keluarga di Magelang, Ikut Evakuasi Korban

"Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terang Sajarod.

Baru lah pada percobaan yang kedua Dhio meracuni keluarganya dengan mencampur dua sendok teh racun pada minuman teh dan kopi yang disajikan ibunya.

Racun tersebut diperoleh Dhio setelah membeli secara online.

"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya."

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang, Ada Racun di Minuman, Ini Reaksi Tubuh Jika Alami Keracunan Akut

"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ungkap Sajarod.

Atas perbuatannya tersebut Dhio pun dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Sajarod.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang: Pelaku Suguhkan Kopi Beracun kepada Ayah, Ibu, dan Kakak Kandungnya

Hasil Autopsi Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang

Diberitakan sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Sumy Hastry mengungkapkan hasil autopsi satu keluarga tewas diracun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dari hasil autopsi, memperlihatkan organ korban yaitu Abas Ashar, Heri Riyani, dan Dea Khairunisa, seperti terbakar.

Sumy menjelaskan hal tersebut lantaran racun yang dinilai mematikan.

Adapun, kata Sumy, organ yang terlihat terbakar tersebut adalah tenggorokan, lambung, hingga otak.

Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas Diduga Keracunan, Terduga Pelaku Diamankan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved