Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya

UMP Sulut 2023 telah diumumkan pada Senin (28/11/2022). Nominalnya naik sebesar 5,24 persen. Inilah besarannya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
freepik
Ilustrasi uang. - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2023 sudah resmi diumumkan pada Senin (28/11/2022). Tampak ada kenaikan sebesar 5,24 persen dari UMP 2022. 

Dalam PP tersebut tertuang bahwa angka kenaikan UMP sebesar 5,24 persen.

Namun kelompok pengusaha menolak wacana tersebut, lantaran mereka ingin berpegang pada Permenaker nomor 36 tentang Pengupahan.

Pada Permenaker tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP sebesar 0,93 persen.

Pada akhirnya penolakan tersebut dapat diselesaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey.

"Pak Gubernur yang memutuskan. Sebelum diumumkan, beliau mengarahkan dan memberi pengertian ke mereka," ungkap Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, dikutip dari TribunSulut.

Sementara itu, menurut Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ronny A Maramis, angka kenaikan UMP Sulut 2023 sudah memenuhi rasa keadilan.

"Angka itu win-win solution. Buruh bisa dipenuhi keinginannya tapi tak merugikan pengusaha juga," kata Maramis.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunManado/Arthur_Rompis)(TribunSulut/Ryo_Noor)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved