Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi di Medan Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Polisi di Polrestabes Medan melakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga tewas. Kini ia dituntut 8 tahun penjara.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas dituntut 8 tahun penjara. 

Ia juga menghajar korban berkali-kali, dan memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya Hendra Syahputra.

Hal ini diungkapkan JPU, Pantun Marojahan Simbolon pada Kamis (25/8/2022).

"Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

JPU mengungkap penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo dilakukan berkali kali hingga korban lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga turut diadili bersama pelaku lain.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Edward Gilbert/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved