Polisi di Medan Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Polisi di Polrestabes Medan melakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga tewas. Kini ia dituntut 8 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Leonardo Sinaga, Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Diketahui, Aipda Leonardo Sinaga menganiaya seorang tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, bernama Hendra Saputra hingga tewas pada Rabu (24/11/2021) malam.
Aipda Leonardo Sinaga merupakan anggota Polrestabes Medan.
Pada hari Kamis (17/11/2022), Aipda Leonardo Sinaga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3, yang ancamannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Tahanan Tewas Tak Lama Usai Diserahkan Warga ke Polsek Pancurbatu, Polisi Selidiki Penyebabnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon menuntut Aipda Leonardo dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (17/11/2022) dikutip dari TribunMedan.com.
Pantun Marojahan menjelaskan hal-hal yang memberatkan tuntutan Aipda Leonardo.
Aipda Leonardo dianggap tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Aipda Leonardo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," ujar Aipda Leonardo.
Mendengar adanya permintaan pledoi, Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan.
Kronologi penyiksaan

Pada persidangan sebelumnya terungkap Aipda Leonardo Sinaga melakukan penyiksaan terhadap tahanan dengan menjedotkan kepala korban berkali-kali, hingga tengkorak kepala korban retak.
Aipda Leonardo Sinaga menjadi dalang pemerasan dan penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Baca juga: Kompolnas Minta Valentino Bereskan Dugaan Tahanan Tewas Disiksa di Rutan Polrestabes Medan