Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Berkebaya Merah Dalam Video Viral Ikut Pelatihan Model 5 Bulan hingga Pernah Berobat ke RSJ

AH pernah mengikuti pelatihan model selama lima bulan di Surabaya, tapi beberapa kali tidak hadir

Editor: Erik S
(TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi/ISTIMEWA)
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim saat digelanda ke Gedung Humas Mapolda Jatim. AH diketahui pernah sekolah model dan pernah berobat ke rumah sakit jiwa di Surabaya 

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemeran Wanita Berkebaya Merah Pernah Ikut Pelatihan Model, Tapi Jarang Masuk, Job Jadi Sebab 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved