Wanita Berkebaya Merah Dalam Video Viral Ikut Pelatihan Model 5 Bulan hingga Pernah Berobat ke RSJ
AH pernah mengikuti pelatihan model selama lima bulan di Surabaya, tapi beberapa kali tidak hadir
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- AH (24) pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila yang viral ternyata pernah mengikuti pelatihan model selama lima bulan.
AH sempat mengikuti pelatihan model di sebuah lembaga pelatihan model, public speaking dan tata rias di Surabaya, Jawa Timur sejak April hingga Agustus 2022.
Baca juga: PEMERAN Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Diduga Pernah Mendapat Penanganan Medis Aspek Kejiwaan
Selama mengikuti pelatihan mode, AH dikenal dengan nama panggilan 'Icha'.
Bahkan, nama panggilan tersebut, juga digunakan oleh AH secara administratif mendaftarkan diri mengikuti pelatihan di lembaga tersebut, pertama kali.
Founder lembaga pelatihan tersebut berinisial ASH mengatakan, Icha terbilang singkat mengikuti pelatihan di lembaganya.
Selama kurun waktu tersebut, AH juga tidak selalu dapat memenuhi kehadiran dalam setiap sesi yang digelarnya secara rutin.
"Iya pernah (jadi member). Tapi sudah lulus. Dia jadi murid di sini, mulai jadi Bulan April sampai Agustus 2022," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Beberapa kali, saat AH tampak tak hadir dalam sesi pelatihan yang digelar. ASH sempat berupaya menghubungi AH untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya.
Baca juga: Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter
Namun, wanita kelahiran Malang itu, kerap beralasan sedang bekerja di tempat lain.
"Selama di sini, dia alasan kayak, aku masih nge-job, masih kerja. Tapi kerja apaan kita enggak tanya. Enggak tahu kerjanya di mana," ujarnya.
ASH mengaku, tidak mengetahui pasti pekerjaan yang sedang dilakukan oleh AH.
Karena pihaknya sebagai pimpinan di lembaga tersebut, enggan untuk ikut campur urusan pribadi dari para peserta pelatihan yang datang kepadanya.
Bahkan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan AH, pada Bulan Agustus 2022 kemarin.
Baca juga: Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Sudah Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti Lain
ASH menegaskan, sikap serupa diterapkan kepada semua peserta pelatihan yang mengikuti lembaga pelatihan model, public speaking dan tata rias yang dikelolanya.
"Saya kurang tahu latar belakangnya. Kami hanya menerima murid, tapi enggak tanya pribadi mereka sampai dalem. Iya (hanya mengasah keterampilan aja)," ungkapnya.
ASH tak menampik beredarnya video viral yang merujuk sosok Icha yang belakangan diketahui sebagai AH, sempat membuat dirinya sebagai pengelola utama lembaga pelatihan model tersebut, menjalani pemeriksaan pihak ke posisi sebagai saksi.
Ia mengaku, sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, selama kurun waktu empat jam, sejak pukul 21.00 WIB, Sabtu (5/11/2022) hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
ASH menduga, dirinya terpaksa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena beredarnya sebuah tangkapan layar foto AH yang terdapat akun Instagram (IG) nama lembaga pelatihannya, di medsos.
Baca juga: Profil Icha Ceeby Pemeran Wanita Kebaya Merah, Punya Akun Alter Twitter Akui Bangga Video Tersebar
"Mungkin karena ada yang komen di Twitter itu," katanya.
Pernah berobat ke RSJ
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.
Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (9/11/2022).
Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Baca juga: Update Kasus Video Kebaya Merah, Terungkap Cara Pelaku Menawarkan Jenis Video ke Pelanggan
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu.
Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"
Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).
Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.
"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Pemeran Video Syur Kebaya Merah: Model hingga Terancam Hukuman 6 Tahun
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.
"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujarnya saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.
Sebelumnya, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Baca juga: 7 Fakta Video Viral Kebaya Merah, Dibuat Sesuai Orderan, Motif hingga Pemeran Telah Buat 92 Video
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemeran Wanita Berkebaya Merah Pernah Ikut Pelatihan Model, Tapi Jarang Masuk, Job Jadi Sebab