Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nikita Mirzani 

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan Dokter

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved