Tidak Terima Disebut Kere, Pria di Indramayu Habisi Perempuan yang Hendak Diajak Kencan
Sesampainya di kamar kos korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.
Editor:
Erik S
Tribunnewsbogor.com
(Ilustrasi)
Tersinggung karena diejek kere, SPR (31) nekat menghabisi Sela Anggita Putri (20).
Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku ini sudah kami amankan kurang dari 24 jam," ujarnya di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria yang Habisi Wanita Muda di Kost Indramayu Diancam Pasal Berlapis, Paling Lama 15 Tahun Penjara