Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

FAKTA Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Perintah Penembakan hingga Jatuhnya Gas Air Mata yang Berbeda

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar pada Rabu (19/10/2022). Perintah penembakan hingga jatuhnya gas air mata yang berbeda dari video viral.

YouTube Kompas TV
Adegan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan saat polisi menembakkan gas air mata. Pada rekonstruksi ini tidak dilakukan peragaan ketika polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun. 

"Masuk ke adegan ke-19 sampai ke-25, menggambarkan penembakan 7 anggota dari tersangka Has Darmawan."

"Adegan ke-19, pada sekitar pukul 22.09, atas perintah Has Darmawan saksi Bharatu TF menggunakan senjata laras kecil kaliber 38 mm menembakan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," ujar pemandu jalannya rekontruksi.

Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribune

Dari hasil rekontruksi itu, terdapat perbedaan tempat jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian.

Dalam rekontruksi, jatuhnya selongsong gas air mata berbeda dari apa yang nampak pada rekaman video yang tersebar luas di masyarakat.

Dalam reka adegan, selongsong gas air mata jatuh di shuttle run aau sisi terluar lapangan yang menjadi batas tribune dan lapangan utama.

Tim Mabes Polri saat melakukan Identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). Olah TKP ini dilakukan untuk mencari penyebab pasti tragedi yang membuat 132 orang kehilangan nyawa. SURYA/PURWANTO
Tim Mabes Polri saat melakukan Identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). Olah TKP ini dilakukan untuk mencari penyebab pasti tragedi yang membuat 132 orang kehilangan nyawa. SURYA/PURWANTO (SURYA/SURYA/PUR)

Baca juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF

Padahal, dalam video yang beredar luas menunjukkan selongsong gas air mata jatuh di tribune penonton.

Hal itu ditanggapi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, segala bentuk perbedaan teknis temuan dalam rekontruksi tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Menurutnya, adegan demi adegan di rekontruksi tersebut dilakukan atas dasar keterangan yang disampaikan oleh pihak tersangka.

"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan."

"Kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," terangnya, Rabu (19/10/2022).

Dedi mengimbau, publik tak perlu khawatir dengan potensi pengaburan fakta karena segala kesaksian akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan ataupun di persidangan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Achmad Faizal, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved