Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Begini Reaksi Keluarga di Manado Ketika Bharada E Memohon Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Keluarga memberikan reaksi ketika Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua

Editor: Erik S
Tribun Manado
Paman Bharada E, Roy Pudihan, menonton sidang melalui televisi di rumahnya di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/10/2022) 

Roy masih menolak berkomentar banyak, sesuai arahan pengacara Bharada E.

"Kami patuh pada pengacara," katanya.

Saksi datang dari Manado

Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang Bharada E mendatang.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan seorang saksi akan di datangkan langsung dari Manado.

Saksi tersebut nantinya akan meringankan kliennya.

Baca juga: Pengacara: Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi

"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," ujar dia.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Ronny menyinggung ada relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.

"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ekspresi Keluarga di Manado Saat Bharada E Ucapkan Pesan Menyentuh Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

dan

Pengacara Siapkan Saksi untuk Bharada E yang Datang dari Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved