Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Brimob di Kendari Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Masih SMA, Bawa Parang saat Beraksi

Berikut fakta-fakta kasus anggota Brimob jadi korban begal dilaporkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

tribun jabar/istimewa
Ilustrasi - Anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara menjadi korban begal yang dilakukan oleh siswa SMA. Pelaku bawa parang saat beraksi. 

Bharada NA lantas menghentikan motornya saat melihat rekannya terjatuh.

Sa dan rekannya lalu membegal kedua korban dengan mengambil sepeda motor sebelum melarikan diri.

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Kota Serang Jadi Pelaku Begal Organ Vital Perempuan

Buron selama 2 bulan

Seorang siswa SMA di Kota Kendari bernama Sabar (19) ditangkap Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai membegal seorang oknum polisi Bharada NA bersama rekannya.
Seorang siswa SMA di Kota Kendari berinisial Sa (19) ditangkap Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) seusai membegal seorang oknum polisi Bharada NA bersama rekannya. (Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar)

Bharada NA tidak lama setelah kejadian langsung melaporkan kasus pembegalan ke Polda Sultra.

Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat beraksi para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.

"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.

Sa kemudian baru bisa ditangkap setelah 2 bulan buron.

Ia ditangkap di sebuah indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.

Selain Sa, polisi berhasil mengamankan motor milik korban.

Sedangkan pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," tambah Jimmy.

Baca juga: 2 Pria sedang Rebahan Kaget Didatangi 6 Begal Bercelurit di Cilincing, Pasrah Handphonenya Dirampas

Terancam 12 tahun penjara

Sa kini telah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Tersanga terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," tandas Jimmy.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved