Kasus Brimob di Kendari Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Masih SMA, Bawa Parang saat Beraksi
Berikut fakta-fakta kasus anggota Brimob jadi korban begal dilaporkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anggota Brimob menjadi korban begal dilaporkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korbannya diketahui berinisial Bharada NA yang bertugas di Polda Sultra.
Sementara pelakunya ternyata masih duduk di bangku SMA kelas XII berinisial Sa.
Remaja 19 tahun itu tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah Kota Kendari.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dihimpun dari TribunnewsSultra.com, Minggu (16/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Viral, Video Seorang Pria Jadi Korban Begal di Koja Jakarta Utara, Luka-Luka hingga Motor Raib
Kasus pembegalan ini bermula saat Bharada NA bersama satu rekannya menyantap makan di Rumah Makan Bebek Sakti pada Minggu (7/8/2022).
Bharada NA saat di lokasi tersebut tak sengaja saling tatap dengan pelaku Sa hingga selesai makan.
Singat cerita, Bharada NA meninggalkan rumah makan.
Bharada NA mengendarai motor trail, sementara temannya mengendarai RX King.
Keduanya bergerak menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Bharada NA kemudian menyadari telah dibuntuti Sa bersama rekan-rekannya yang lain.
Mereka membawa senjata jenis parang saat mengejar korban.
Aksi kejar-kejaran terhenti saat rekan dari Bharada NA terjatuh dari motornya akibat lemparan pelaku.
Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekira pukul 03.00 Wita.
Bharada NA lantas menghentikan motornya saat melihat rekannya terjatuh.
Sa dan rekannya lalu membegal kedua korban dengan mengambil sepeda motor sebelum melarikan diri.
Baca juga: Oknum Mahasiswa di Kota Serang Jadi Pelaku Begal Organ Vital Perempuan
Buron selama 2 bulan

Bharada NA tidak lama setelah kejadian langsung melaporkan kasus pembegalan ke Polda Sultra.
Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat beraksi para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.
Sa kemudian baru bisa ditangkap setelah 2 bulan buron.
Ia ditangkap di sebuah indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.
Selain Sa, polisi berhasil mengamankan motor milik korban.
Sedangkan pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," tambah Jimmy.
Baca juga: 2 Pria sedang Rebahan Kaget Didatangi 6 Begal Bercelurit di Cilincing, Pasrah Handphonenya Dirampas
Terancam 12 tahun penjara
Sa kini telah ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Tersanga terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," tandas Jimmy.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)