Ratusan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan Kaltara Ditolak Kemenpan RB, Mengapa?
Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kemenpan RB.
TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN - Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, hanya sebanyak 2.415 dari total 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan yang masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Data 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan, BKN Minta PPK Instansi Lakukan Validasi Ulang
Sisanya sebanyak 546 non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan, Nurdiana mengatakan, beberapa faktor menjadi alasan ditolaknya sejumlah data non ASN tersebut.
Mulai dari masa kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, hingga usia yang melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Yang tidak masuk karena ada yang kurang dari satu tahun masa kerjanya, terus usianya juga belum sampai ya karena ada batas usia yang telah ditentukan."
"Kemudian ada juga yang usianya melebihi ketentuan seperti itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/10/2022).
Terkait jabatan non ASN yang ditolak yakni cleaning service, pengemudi, hingga petugas keamanan.
"Kalau jabatannya kan untuk yang selain administrasi itu, seperti misalnya pengemudi. Tapi rata-rata yang cleaning servis seperti itu lah untuk sementara ini," ujarnya.
Soal nasib non ASN yang ditolak itu, pihaknya belum mengetahui keputusan selanjutnya.
Mengingat, data non ASN yang ditolak ini adalah mereka yang tidak memenuhi syarat.
BKPSDM Kabupaten Bulungan juga belum berani mengambil keputusan.
Baca juga: Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN
Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Yang tidak masuk ya kita tidak tahu seperti apa kebijakannya karena ya kalau usia kan kita ndak bisa tawar-tawar lagi kan usianya, masa kerjanya."
"Karena itu sudah berdasarkan dari administrasi atau SK pengangkatan, pada saat mereka pertama kali bekerja sebagai non ASN," jelasnya.
Pendataan Non ASN
Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022.
Tujuan diadakannya Pendataan Non ASN untuk mendata Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Namun, dalam pelaksanaanya masih ada pihak yang belum memahami tujuan Pendataan Non ASN ini.
Hal tersebut diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/9/2022).
Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.
"Cm 1 sih pertanyaannya, ini nih utk pengangkatan di kemudian hari apa gmn ya ? Soalnya sy TMT 2022 alias msh baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.
Komentar tersebut lantas mendapatkan jawaban dari BKN.
Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022
BKN menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.
Bagi pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut:
Syarat Pendataan Non ASN
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun;
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Login dan Mengisi Biodata;
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;
5. Resume Pendataan Non ASN;
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Pas Foto;
- Swafoto/selfie;
- Surat Keputusan (SK) Jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
(TribunKaltara/Risnawati) (Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Oktavia WW)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 547 Pegawai Non ASN Pemkab Bulungan Ditolak Kemenpan RB, BKPSDM Ungkap Alasannya