Senin, 6 Oktober 2025

5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham

Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus. Nasabah rugi hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan imingi bunga besar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
AH, pendiri koperasi di Kudus yang telah merugikan nasabahnya hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan mengiming-imingi bunga besar agar calon korban mau berinvestasi di koperasinya. Berikut fakta-fakta kasusnya: 

5. Ancaman hukuman

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.

Dalam kesempatanya, Dwi juga memberikan imbauan supaya berhati-hati saat investasi.

Terlebih tidak mudah tergiur dengan iming-iming dengan hal yang tidak masuk akal.

"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya.

"Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," tutup Dwi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Galih Permadi)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Berita lainnya seputar kasus pencucian uang.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved