Selasa, 7 Oktober 2025

5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham

Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus. Nasabah rugi hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan imingi bunga besar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
AH, pendiri koperasi di Kudus yang telah merugikan nasabahnya hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan mengiming-imingi bunga besar agar calon korban mau berinvestasi di koperasinya. Berikut fakta-fakta kasusnya: 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pendiri koperasi lakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) terjadi di Kudus, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 45 tahun, AH.

Ia merupakan tercatat sebagai Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group.

AH telah melakukan pencucian uang dana nasabahnya hingga ratusan miliar rupiah.

Ia menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluannya pribadi.

Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Selasa (11/10/2022):

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya

1. Modus pelaku

Kasus ini bermula saat AH dengan koperasinya mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2015.

Agar para calon nasabah tertarik berinvestasi, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan bunga yang besar.

Pelaku menawarkan bunga 12-15 persen per tahun.

Angka tersebut kalah jauh dengan bunga normatif yang hanya 3-4 persen dalam satu tahun.

Hingga pada tahun 2021, jumlah nasabah yang terdaftar sudah mencapai 2.601 orang.

2. Mulai collapse

AH menjelaskan, koperasi miliknya awalnya berjalan dengan baik.

Namun semua itu berubah setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Saat itu, koperasi mulai collapse dengan banyaknya kredit macet.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.

Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH kepolisi bermula saat para nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut namun pada akhirnya kasus berujung pelaporan ke polisi.

Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan

3. Total kerugian

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, potensi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 267 miliar.

Untuk sementara total kerugian yang baru dilaporkan berjumlah Rp 16 miliar.

"Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," ucap Dwi.

Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.

4. Beli kendaraan hingga tanah

5 Fakta Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group berinisial AH (45) saat digelandang ke Diskrimsus Polda Jateng.

Dwi melanjutkan penjelasannya, pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

AH diketahui telah membeli kendaraan , tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. (Juga) untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat," urai Dwi.

Polisi sudah menyita aset senilai Rp 8,5 milik AH dalam kasus ini.

Baca juga: Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

5. Ancaman hukuman

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.

Dalam kesempatanya, Dwi juga memberikan imbauan supaya berhati-hati saat investasi.

Terlebih tidak mudah tergiur dengan iming-iming dengan hal yang tidak masuk akal.

"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya.

"Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," tutup Dwi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Galih Permadi)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Berita lainnya seputar kasus pencucian uang.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved