Jumat, 3 Oktober 2025

5 PNS di Kota Serang Terdaftar di Partai Politik

Kelima PNS tersebut mengadu ke KPU Kota Serang karena tidak pernah mendaftar sebagai anggota di partai politik tersebut

Editor: Erik S
TRIBUN JABAR
(Ilustrasi PNS)Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang, Banten, terdaftar di sebuah partai politik. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang, Banten, terdaftar di sebuah partai politik.

Akibatnya, kelima PNS tersebut mengadu ke KPU Kota Serang karena tidak pernah mendaftar sebagai anggota di partai politik tersebut.

Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol

Selain lima PNS, ada juga satu tenaga honorer dan satu mahasiswa yang sama nasibnya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, hingga Minggu 4 September 2022, pihaknya sudah menerima 7 laporan tertulis.

Aduan tersebut mengenai tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Pada intinya mereka keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol," kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Senin (5/9/2022).

Fierly menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan, jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol.

Maka. disebutkan Fierly, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU.

Baca juga: Sidang di Bawaslu, Partai Farhat Abas Nilai Sipol KPU Tak Ramah Buat Parpol Baru

Dalam laporannya, masyarakat harus melampirkan tiga hal, diantaranya:

Pertama, identitas kependudukan pelapor harus jelas.

Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya.

Terakhir, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Dijelaskan Fierly, minggu ini pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS.

Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol atas terdaftarnya 5 orang PNS yang dimaksud.

Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah.

“Kami memberikan kesempatan seluasnya kepada masyarakat, jika masyarakat tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol, maka dapat mengajukan tanggapan, silahkan cek NIK di web infopemilu nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” kata Fierly.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga ketegori anggota parpol yakni yang berstatus ganda eksternal.

Artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol dan anggota parpol yang berprofesi dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia.

“Kami memiliki waktu dua hari, kemarin dan Senin untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu," terangnya.

Lanjut Patrudin, dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol, tercatat keseluruhan jumlahnya 397.

Dari jumlah itu, ada 37 anggota parpol yang statusnya harus diklarifikasi oleh KPU dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten/kota.

Baca juga: KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu

"Jumlah 37 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” kata Patrudin.

Patrudin menginformasikan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022.

Sementara itu, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022.

Selanjutnya proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU kabupaten/kota melalui Sipol akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tiba-tiba Namanya Terdaftar di Parpol, Lima PNS di Kota Serang Ngadu ke KPU

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved