Rabu, 1 Oktober 2025

Tidak Terima Disebut Sakti, Istri Gubernur Edy Rahmayadi Laporkan Pemimpin Redaksi Media Online

Nawal Lubis merasa terganggu, lantaran banyak yang bertanya kepada dirinya soal kerusakan Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus UU ITE, Rabu (24/8/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Nawal Lubis, istri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membantah disebut sakti Ismail Marzuki, pemimpin media online yang juga disebut-sebut anggota LSM.

Nawal hadir secara daring dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Ismail Marzuki.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Mengatakan Doa Warga Sumut Akan Diterima Tuhan Jika Judi Diberantas

Karena video yang dibuat oleh Ismail Marzuki, Nawal Lubis merasa terganggu, lantaran banyak yang bertanya kepada dirinya soal kerusakan Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua.

"Saya tahu dari sekretarisnya pengacara saya, ibu Imelda. Ada video di Youtube bawa-bawa poster saya. Terus saya tanya, ada apa? Terus katanya, ini bu masalah Benteng Putri Hijau itu," ucap Nawal Lubis, Rabu (24/8/2022).

Karena tak paham, Nawal Lubis mulanya membiarkan saja video yang beredar.

Lama kelamaan, ia merasa resah, karena beberapa orang yang dikenalnya terus bertanya mengenai masalah tersebut.

Anak-anaknya juga merasa tidak nyaman dengan video yang dibuat oleh Ismail Marzuki.

"Ada poster saya. Katanya bunda NL, bunda NL. Itu kan singkatan nama saya. Ada di-share di WA-WA (WhatsApp)," kata Nawal Lubis.

Baca juga: Dituding Tidak Dukung Pembangunan di Sumut, Hubungan Golkar dengan Gubernur Edy Rahmayadi Memanas

Karena sudah meresahkan dan membuat dirinya tidak nyaman, Nawal Lubis kemudian melaporkan pemimpin media online tersebut ke Polda Sumut.

Nawal Lubis melapor karena dirinya merasa keberatan.

"Ya, enggak ngerti saya Benteng Putri Hijau itu. Saya katanya merusak, jadi bingung. Terus saya dibilang saya enggak bisa diperiksa. Saya dibilang orang sakti. Ya keberatan lah," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, hakim Immanuel Tarigan sempat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan Nawal Lubis di sidang lanjutan.

Hakim ingin mendengar langsung keterangan istri Gubernur Sumut tersebut.

Dalam kasus ini, Ismail Marzuki, yang sekarang menjadi terdakwa merupakan Pemimpin Redaksi Online Mudanews.com.

Baca juga: Cegah Penyakit Cacar Monyet, Gubernur Edy Rahmayadi Singgung Perilaku Seks Tidak Wajar

Ia sempat melakukan aksi di depan Polda Sumut, menyoroti kasus Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved