Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Gagal Bebas Karena Banding JPU, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Pembungkaman

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta  kecewa terkait pengajuan banding tersebut.

Editor: Erik S
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith tidak jadi bebas karena banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar. 

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved