Bejat, Pria Aceh Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung: Modus Beri Pengobatan Keperawanan Manjakani
Parahnya, pria M itu merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur itu dengan dalih memberikan pengobatan tradisional untuk keperawanan
Editor:
Srihandriatmo Malau
Serambi Indonesia
Penyidik memeriksa pria M yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Ruang Sat Reskrim Polres Pidie, Minggu (21/8/2022).
Penyidik menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 juntho Pasal 47 juntho Pasal 48 juntho Pasal 49 juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gila! Pria Aceh Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Modus Beri Pengobatan Keperawanan Manjakani