Kamis, 2 Oktober 2025

Dalam 5 Tahun Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Ini Seolah Tak Kapok, Dengar Alasannya Bikin Miris

Usai bebas dari penjara, BF mencuri sepeda motor dan melakukan penjambretan. Polisi menyebutnya residivis.

Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

Selain mencuri motor, BF juga menjambret tas salah seorang warga ketika melintas di area pusat kota Trenggalek pada Sabtu (13/8/2022).

"Ironinya lagi, pelaku menggunakan kendaraan yang ia curi sebelumnya untuk menjabret," kata Alith.

Terungkapnya aksi pelaku setelah dua korban pencurian dan penjabretan itu melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Trenggalek.

Kedua laporan masuk pada 13 Agustus 2022.

Dengan barang bukti yang ada, anggota Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku di Desa/Kecamatan Durenan.

Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Termasuk sepeda motor skutik yang dicuri dan dipakai tersangka untuk menjambret.

Kini, tersangka kembali ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengakuan Pemuda Trenggalek yang Embat Motor Usai Keluar Penjara : Orangtua Sudah Ogah Mengurusi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved