Minggu, 5 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Pedofilia di Bintan: Pria Lecehkan 6 Anak Laki-laki, Modus Diajak Nonton Film Dewasa

Berikut fakta-fakta kasus pedofilia seorang pria lecehkan anak laki-laki di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Korbannya berjumlah 6 orang.

en.sun.mv
Ilustrasi kasus pedofilia - Seorang pria lecehkan 6 anak laki-laki di di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Modus pelaku ajak korban nonton film dewasa. 

Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.

Fakta lain, YK dan para korban saling kenal.

Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.

Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku

3. Modus pelaku

Tidar menyebut, modus pelaku dengan mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.

Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada dalam kamar.

"Pelaku menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban," terang Tidar.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan dirinya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan barang bukti pakaian saat ungkap kasus asusila di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).

4. Ancaman hukuman

YK kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan.

Ia dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," tandas Tidar.

Baca juga: 7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP

5. Korban trauma

Perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Roro Novi menjelaskan, para korban kini trauma.

Pihak Dinsos dengan menggandeng psikolog melakukan pendampingan untuk memulihkan kesehatan mental dan fisik korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved