Penembakan di Semarang
Kopda Muslimin Perintahkan Tembak Kepala Istrinya, Eksekutor Tolak Karena Hal Ini
Kopda Muslimin meminta kepada para pembunuh bayaran agar menembak kepala istrinya
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan Ninja.
Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat.
Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujarnya.
Baca juga: Selingkuhan Tidak Tahu Rencana Kopda Muslimin Bunuh Istrinya: Tolak Saat Diajak Kabur
Menurutnya H-3 sebelum kejadian telah terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7). Penembakan dilakukan pada pukul 11.38.
"Dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah. Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," tutur dia.
Dikatakannya penembakan dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi suami korban yakni Kopda Muslimin. Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," tutur dia.
Kronologi pelaku penembak istri TNI Arhanud berdasarkan rekaman CCTV.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian. Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," tutur dia.
Irjen Luthfi menerangkan kelima pelaku tersebut mendapat honor Rp 120 juta dari Kopda Muslimin setelah menembak korban. Upah kompensasi diberikan saat kopda Muslimin menunggu istrinya menjalani perawatan di rumah sakit berada di Banyumanik.
Baca juga: Kopda Muslimin Masih Buron, Sang Istri Sempat Akan Diracun Pakai Air Kecubung dan Disantet
Kopda Muslimin menelpon sang eksekutor untuk mengambil upah yang telah disediakannya untuk dibagikan ke pelaku lainnya.
"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng.