Polisi Tangkap 3 Ayah yang Mencabuli Anak Tiri Mereka di Sidoarjo
Polisi menangkap tiga orang ayah yang mencabuli anak tiri mereka di Sidoarjo Jawa Timur.
Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu.
Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," terangnya.
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.
YM ini mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dengan kata-kata "ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu". (Jangan bilang mamamu, jangan bikin bertengkar dengan mamamu).
Tersangka BHC juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu.
Demikian halnya tersangka RE, juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu ke ibunya ketika dia mencabulinya
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 3 Gadis Belia di Sidoarjo Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Disetubuhi Berulang Kali Hingga Ada yang Hamil