Polisi Tangkap 3 Ayah yang Mencabuli Anak Tiri Mereka di Sidoarjo
Polisi menangkap tiga orang ayah yang mencabuli anak tiri mereka di Sidoarjo Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polisi menangkap tiga pelaku pencabulan di Sidoarjo Jawa Timur.
Ketiga pelaku adalah tiga orang ayah yang mencabuli masing-masing anak tirinya.
Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku
Ketiganya kini ditahan di Polresta Sidoarjo. Mereka diringkus dari tiga tempat berbeda di Kota Delta.
Pertama adalah YM, pria 39 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun atau masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Ironisnya, korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.
YM menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.
Aksi persetubuhan itu dilakukan YM pada putri tirinya di tempat kos itu sejak awal 2022 sampai Juni 2022.
"Total perbuatan cabul dilakukan YM kepada anak tirinya sebanyak tiga kali," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pembunuh Ayah Tiri di Aceh Tamiang Minta Maaf, Akui Dendam pada Korban
Kasus kedua, tersangkanya BHC, pria 43 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kemudian kasus ketiga, tersangka RE, pria 32 tahun yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.
RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh
Tiga perkara cabul itu terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo.
Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Motifnya berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.
Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu.
Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," terangnya.
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.
YM ini mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dengan kata-kata "ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu". (Jangan bilang mamamu, jangan bikin bertengkar dengan mamamu).
Tersangka BHC juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu.
Demikian halnya tersangka RE, juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu ke ibunya ketika dia mencabulinya
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 3 Gadis Belia di Sidoarjo Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Disetubuhi Berulang Kali Hingga Ada yang Hamil