Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejati, Terancam 12 Tahun Penjara

Anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) alias M Bechi telah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022).

Kompas TV
DPO kasus pencabulan Santriwati di Jombang, MSAT alias M Bechi saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (8/7/2022). Kini, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Dikutip dari Kepri.kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah KINI telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryono menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren pun dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Pencabulan di Jombang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved