Polda Papua Amankan Penyuplai Amunisi kepada ASN yang Ditangkap di Yalimo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan terus mendalami kasus jual beli amunisi berbagai jenis kaliber
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina.
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polda Papua menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kasus jual beli amunisi, di Jayapura, Papua, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Pelaku berinisial T ini merupakan penyuplai amunisi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN yang baru-baru ini ditangkap di Kabupaten Yalimo, Papua.
Dari tangan ASN tersebut, aparat mengamankan 615 butir amunisi berbagai jenis kaliber dan senjata api rakitan.
Pelaku ASN itu kini telah ditahan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Papua Kerahkan 32 Personel untuk Buru Pelaku Penganiaya yang Tewaskan Anggota Brimob di Papua
“Ya, jadi, dari inisial T ini ada 160 butir itu yang kaliber 5,56 mm.
Sementara yang lain itu campur-campur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani, Selasa (5/7/2022).
Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, pelaku berinisial T bertugas sebagai penyalur amunisi kepada AN.
“Kalau dari keterangan tersangka yang kita tahan di Wamena itu satu butir amunisinya dihargai Rp 200 ribu,"ujarnya.
Kombes Pol Faizal Ramadhani, tambah dia, saat ini pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus jual beli amunisi ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polda Papua Tangkap 1 Orang yang Terlibat dalam Kasus Jual Beli Amunisi