ABG Bojonegoro Berusia 16 Tahun Dihamili Pria yang Dikenalnya di Media Sosial
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto korban saat tanpa busana
Editor:
Eko Sutriyanto
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Gadis belia berusia 16 tahun menjadi korban kejahatan seksual oleh KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dikenalnya melalui media sosial
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenalan Lewat Medos Lalu Bertemu, Gadis 16 Tahun di Bojonegoro Berujung Hamil, Gubuk Sepi Jadi Saksi