Sabtu, 4 Oktober 2025

BNN Sumatra Utara Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg Sabu, 6 Orang Diamankan

pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Tangerang

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal. 

DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. 

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (cr17/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 40 Kg Sabu dari Tanjungbalai Gagal Beredar, Pelaku 4 Orang Perempuan dan 2 Laki-laki

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved