BNN Sumatra Utara Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg Sabu, 6 Orang Diamankan
pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Tangerang
APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal.
DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 40 Kg Sabu dari Tanjungbalai Gagal Beredar, Pelaku 4 Orang Perempuan dan 2 Laki-laki