BNN Sumatra Utara Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg Sabu, 6 Orang Diamankan
pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Tangerang
Laporan Wartawan Tribun Medan Anugrah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mengamankan sabu 40 kilogram asal Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Sabu itu akan dipasok ke sejumlah provinsi yang ada di Indonesia.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg dari jasa pengiriman dari Medan menuju Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
"Setelah itu, kami lakukan penyisiran terhadap pengirim sabu yang akan dikirim, dan berhasil mengamankan dua orang yakni M dan RJ.
Dari pengakuan keduanya mereka diperintahkan oleh APN yang merupakan warga Denai Kota Medan," kata Toga, Kamis (9/6/2022)
Usai menangkap APN, BNN lalu menyisir kos kosan yang dihuni oleh RJ di kawasan Medan Johor.
Dari sana petugas mendapatkan 24 Kg sabu dalam bungkus plastik hijau Guanyingwang.
Baca juga: BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika
BNNP Sumut kemudian mengejar paket kiriman yang sudah berada dalam perjalanan dan berhasil menyita 1 Kg sabu yang akan dikirim ke Bogor.
Selain itu, BBN juga berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur
"Jadi yang berhasil kita amankan seberat 32 Kg, sementara itu 8 Kg lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dan dari pengakuan RJ sabu yang di datangkan dari Tanjungbalai sebanyak 40 Kg,"
"Tersangka yang kita amankan ada 6 orang, dimana 4 adalah perempuan" kata Toga.
Ada pun identitas tersangka adalah, M alias B warga Medan berjenis kelamin perempuan, warga Medan Denai.
RJ berjenis kelamin perempuan, warga Pembangunan Menteng, Kota Medan.
Baca juga: Brigadir Wisnu Pasok Sabu Jenis Blue Ice, Mantan Dir Narkoba Bongkar Alur Pengiriman