Terungkap Warga Malang yang Ditemukan Tewas di Sungai Bango Dihanyutkan Saat Korban Mabuk Miras
Korban ditemukan tewas hanyut di aliran Sungai Bango pada 10 Februari 2022 dan setelah 4 bulan melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap
Bayu menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibawa ke pinggir Sungai Bango lalu dihanyutkan.
"Pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.
Lalu oleh tersangka, korban dibonceng naik sepeda motor. Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke pinggiran sungai lalu dihanyutkan," terangnya.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Kasus Pembunuhan Pensiunan Pegawai RRI Madiun Mulai Ada Titik Terang
Dari hasil penyelidikan, terungkap motif tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya tersebut.
"Untuk motifnya, dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban serta ingin memiliki sepeda motor milik korban.
Jadi, tersangka ini diduga memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis). Namun untuk hal itu, masih kami dalami," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kota Malang, Diduga Pelaku Penyuka Sesama Jenis