Terungkap Warga Malang yang Ditemukan Tewas di Sungai Bango Dihanyutkan Saat Korban Mabuk Miras
Korban ditemukan tewas hanyut di aliran Sungai Bango pada 10 Februari 2022 dan setelah 4 bulan melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap
Laporan Wartawan Surya Malang Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022) silam.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, terungkap bahwa jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Selain berhasil mengindentifikasi korban, yakni Hari Setiawan (30), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, polisi juga berhasil mengamankan tersangka pembunuhnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail ungkap kasus pembunuhan tersebut.
Pada awalnya, anggota Polsek Blimbing menemukan seorang jenazah yang hanyut di aliran Sungai Bango pada 10 Februari 2022.
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisang Ranjang hingga Dugaan Motif Pembunuhan
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada kecurigaan bahwa itu bukanlah kasus bunuh diri, namun mengarah ke dugaan kasus pembunuhan," ujarnya dalam press rilis yang disampaikan di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan selama 4 bulan, polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pembunuhan.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (4/6/2022). Dan dari tersangka, berhasil ditemukan barang bukti dan alat bukti lainnya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan bertanya kepada para saksi.
"Jadi, kami mencari dan menggali keterangan dari keluarga korban. Dari situ diketahui, bahwa korban memiliki teman dalam hal jual beli HP dan pakaian,"
"Setelah didalami, ternyata ia memiliki motor milik korban yaitu Yamaha Mio nopol N-5563-BB.
Dan setelah kami mintai keterangan, ia mengaku telah membunuh korban," bebernya.
Diketahui, tersangka pembunuhan tersebut berinisial MDH (44), warga Purwakarta, Jawa Barat.
Ia berdomisili di wilayah Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.
Bayu menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibawa ke pinggir Sungai Bango lalu dihanyutkan.
"Pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.
Lalu oleh tersangka, korban dibonceng naik sepeda motor. Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke pinggiran sungai lalu dihanyutkan," terangnya.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Kasus Pembunuhan Pensiunan Pegawai RRI Madiun Mulai Ada Titik Terang
Dari hasil penyelidikan, terungkap motif tersangka nekat menghabisi nyawa korbannya tersebut.
"Untuk motifnya, dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban serta ingin memiliki sepeda motor milik korban.
Jadi, tersangka ini diduga memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis). Namun untuk hal itu, masih kami dalami," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kota Malang, Diduga Pelaku Penyuka Sesama Jenis