Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Cilacap Cabuli Anak Kandung yang Duduk di Bangku SMP, Korban Hamil 4 Bulan

aksi pelaku diketahui istri pelaku sekaligus ibu korban, namun karena diancam sang ibu pun tak berani melaporkan kasus bejat

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjateng.com/Ist.Humas Polres Cilacap
Tersangka S (40) yang menghamili anak kandungnya sendiri sedang digiring Polisi untuk memberikan keterngan kepada media dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Kamis (2/6/2022) 

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.

Pihak kepolisian kemudian melakukan  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S.

Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved