Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Cilacap Cabuli Anak Kandung yang Duduk di Bangku SMP, Korban Hamil 4 Bulan

aksi pelaku diketahui istri pelaku sekaligus ibu korban, namun karena diancam sang ibu pun tak berani melaporkan kasus bejat

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjateng.com/Ist.Humas Polres Cilacap
Tersangka S (40) yang menghamili anak kandungnya sendiri sedang digiring Polisi untuk memberikan keterngan kepada media dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Kamis (2/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Pingky Setiyo Anggraeni

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Bukannya menjadi putri kandungnya, seorang pria di Cilacap Jawa Tengah ini tega mencabuli putrinya.

Bahkan, hasil perbuatan itu kini korban hamil.

Yang bikin miris, aksi pelaku diketahui istri pelaku sekaligus ibu korban, namun karena takut diancam sang ibu pun tak berani melaporkan kasus bejat ini.

Polres Cilacap berhasil menangkap lelaki paruh baya dengan inisial S (40) warga di kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap ini.

karena akibat perbuataannya tega menghamili anak kandungnya.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers menuturkan bahwa kejadian bejat itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu.

Baca juga: Kelainan Ibu dan Anak Dapat Dihindari Berkat Skrining dan Deteksi Dini Kehamilan

Kejadian itu bermula ketika istri pelaku atau ibu korban mengetahui anaknya AS (16) sedang disetubuhi oleh pelaku di sebuah kamar di rumahnya.

"Kejadiannya pada bulan Maret, saat itu istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui anaknya disetubuhi oleh suaminya di salah satu kamar di rumah mereka yang beralamat di Ujungalang," tutur Suryo dalam konferensi pers. Kamis (2/6/2022).

Diketahui AS (16) masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Saat ini AS (16) sedang duduk di bangku kelas IX di salah satu SMP.

"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.

 Saat itu, diketahui tersangka juga sempat mengancam istrinya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namun saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil 4 bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.

Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.

Pihak kepolisian kemudian melakukan  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S.

Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved