Pasangan Suami Istri Polisi di Blora Terdakwa Korupsi PNBP Hadapi Sidang Perdana 30 Mei
Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.
Editor:
Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 akan digelar 30 Mei 2022.
Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora Kasus Uang PNBP Rp 3 Miliar Digelar 30 Mei Mendatang