LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Kematian Tahanan di Polresta Deliserdang
Kematian Ragil menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deliserdang.
"LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," sambungnya mengakhiri.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Irwanto di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang