2 Pencuri di Klaten Terpaksa Tinggalkan Sepeda Motor Karena Pemilik Warung Bangun
Dua pencuri di sebuah warung sate sapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggalkan sepeda motor
"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan. ( Tribunjogja.com )
Penulis: Almurfi Syofyan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panik Ketahuan, Pelaku Pencurian Warung Sate di Klaten Tinggalkan Sepeda Motor