Senin, 6 Oktober 2025

2 Pencuri di Klaten Terpaksa Tinggalkan Sepeda Motor Karena Pemilik Warung Bangun

Dua pencuri di sebuah warung sate sapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggalkan sepeda motor

Editor: Erik S
Sripoku
Ilustrasi Pencurian Dua pencuri di sebuah warung sate sapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggalkan sepeda motor 

"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan. ( Tribunjogja.com )

Penulis: Almurfi Syofyan

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panik Ketahuan, Pelaku Pencurian Warung Sate di Klaten Tinggalkan Sepeda Motor

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved